Ada beberapa pendapat mengenai proses
Islamisasi di Indonesia. Menurut Ricklefs, proses Islamisasi dilakukan
dengan dua proses. Pertama, penduduk pribumi berhubungan dengan agama
Islam dan kemudian menganutnya. Kedua, orang-orang asing (Arab, India,
Persia, dan lain-lain) yang telah memeluk agama Islam bertempat tinggal
secara permanen di suatu wilayah Indonesia, melakukan perkawinan
campuran dan mengikuti gaya hidup lokal sehingga ajaran Islam dengan
mudah masuk dalam kehidupan pribumi (orang Indonesia). Perkembangan
berikutnya penyebaran Islam dilakukan melalui pertunjukan kesenian,
diplomasi politik dengan penguasa setempat, membuka lembaga-lembaga
pendidikan seperti pesantren, dan tasawuf.
Para sejarawan Indonesia berpendapat bahwa
proses Islamisasi di Indonesia sudah dimulai pada abad pertama Hijriyah
atau abad ke-7 Masehi. Pendapat ini berdasarkan bukti bahwa pada abad
ke-7 di pusat kerajaan Sriwijaya telah dijumpai
perkampungan-perkampungan pedagang Arab. Pendapat lain dikemukan oleh
Mouquette (Ilmuwan Belanda) yang menyatakan bahwa Islam masuk ke
Indonesia sekitar abad ke-13-14 Masehi. Penentuan waktu itu berdasarkan
tulisan pada batu nisan yang ditemukan di Pasai. Batu nisan itu berangka
tahun 17 Djulhijah 831 atau 21 September 1428 M dan identik dengan batu
nisan yang ditemukan di makam Maulana Malik Ibrahim (822 H atau 1419 M)
di Gresik, Jawa Timur. Begitu juga dengan ditemukannya batu nisan Malik
al-Saleh ( raja Samudera Pasai) yang berangka tahun 698 H atau 1297 M.
Selain sumber batu nisan, sumber lainnya didapat dari tulisan Marcopolo
(pedagang Venesia) yang singgah di Sumatera dalam perjalanan pulangnya
dari Cina pada tahun 1292. Di sana disebutkan bahwa Perlak merupakan
kota Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar