Ada beberapa pendapat mengenai proses 
Islamisasi di Indonesia. Menurut Ricklefs, proses Islamisasi dilakukan 
dengan dua proses. Pertama, penduduk pribumi berhubungan dengan agama 
Islam dan kemudian menganutnya. Kedua, orang-orang asing (Arab, India, 
Persia, dan lain-lain) yang telah memeluk agama Islam bertempat tinggal 
secara permanen di suatu wilayah Indonesia, melakukan perkawinan 
campuran dan mengikuti gaya hidup lokal sehingga ajaran Islam dengan 
mudah masuk dalam kehidupan pribumi (orang Indonesia). Perkembangan 
berikutnya penyebaran Islam dilakukan melalui pertunjukan kesenian, 
diplomasi politik dengan penguasa setempat, membuka lembaga-lembaga 
pendidikan seperti pesantren, dan tasawuf.
Para sejarawan Indonesia berpendapat bahwa 
proses Islamisasi di Indonesia sudah dimulai pada abad pertama Hijriyah 
atau abad ke-7 Masehi. Pendapat ini berdasarkan bukti bahwa pada abad 
ke-7 di pusat kerajaan Sriwijaya telah dijumpai 
perkampungan-perkampungan pedagang Arab. Pendapat lain dikemukan oleh 
Mouquette (Ilmuwan Belanda) yang menyatakan bahwa Islam masuk ke 
Indonesia sekitar abad ke-13-14 Masehi. Penentuan waktu itu berdasarkan 
tulisan pada batu nisan yang ditemukan di Pasai. Batu nisan itu berangka
 tahun 17 Djulhijah 831 atau 21 September 1428 M dan identik dengan batu
 nisan yang ditemukan di makam Maulana Malik Ibrahim (822 H atau 1419 M)
 di Gresik, Jawa Timur. Begitu juga dengan ditemukannya batu nisan Malik
 al-Saleh ( raja Samudera Pasai) yang berangka tahun 698 H atau 1297 M. 
Selain sumber batu nisan, sumber lainnya didapat dari tulisan Marcopolo 
(pedagang Venesia) yang singgah di Sumatera dalam perjalanan pulangnya 
dari Cina pada tahun 1292. Di sana disebutkan bahwa Perlak merupakan 
kota Islam. 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar